Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 14.1 Tahun 2013

Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSD dr. Soebandi sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi,dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 14.1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
14.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
29 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2013
Tanggal Berlaku
29 Maret 2013
Sumber
BD No 14.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan