TUGAS-POKOK-FUNGSI-DAN-RINCIAN-TUGAS-JABATAN-STUKTURAL-PADA-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-DAN-PENANAMAN-MODAL-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Pelayanan Terpadu Satu pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Pejabat Struktural lingkup Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Mamuju Utara, maka dipandang perlu
mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian tugas
jabatan struktural pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
- Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah terdiri dari;
a. Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pelayanan Administrasi dan Penerbitan izin
d. Seksi Penerimaan dan Pembukuan
e. Seksi Penanaman Modal Daerah
f. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
- 11 Halaman
|