Penyesuaian jaringan trayek berdasarkan perubahan arus lalu-lintas dan rute angkutan pada kawasan kota Kabupaten Jember sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Penyesuaian jaringan trayek ditetapkan berdasarkan jaringan transportasi jalan dengan mempertimbangkan : a. bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; b. jenis pelayanan angkutan; c. hirarki kelas jalan yang sama dan/atau yang lebih tinggi sesuai ketentuan kelas jalan yang berlaku; d. tipe terminal yang sesuai dengan jenis pelayanannya dan simpul transportasi lainnya; dan e. tingkat pelayanan jalan yang berupa perbandingan antara kapasitas jalan dan volume lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat