Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 13 Tahun 2017

Penyesuaian Jaringan Trayek Dalam Wilayah Kota Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian jaringan trayek berdasarkan perubahan arus lalu-lintas dan rute angkutan pada kawasan kota Kabupaten Jember sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Penyesuaian jaringan trayek ditetapkan berdasarkan jaringan transportasi jalan dengan mempertimbangkan : a. bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; b. jenis pelayanan angkutan; c. hirarki kelas jalan yang sama dan/atau yang lebih tinggi sesuai ketentuan kelas jalan yang berlaku; d. tipe terminal yang sesuai dengan jenis pelayanannya dan simpul transportasi lainnya; dan e. tingkat pelayanan jalan yang berupa perbandingan antara kapasitas jalan dan volume lalu lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Jaringan Trayek Dalam Wilayah Kota Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 13
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan