Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Tata cara pendaftaran, pedataan, dan penilaian objek pajak; b. Tata Cara penerbitan dan penyampaian SPPT; c. Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruh Objek dan Subjek Pajak d. Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD e. Tata Cara pembayaran PBB; f. Tata Cara Pelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS dan DHKP dan Surat Keterangan NJOP; g. Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo; h. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan pembetulan atau Pembatalan SPPT dan SKPD; i. Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB; j. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB; k. Tata Cara pelaporan PBB; l. Tata Cara penagihan PBB; m. Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PBB; n. Tata Cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; o. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; p. Tata cara pemeriksaan pajak; q. Tata cara penyegelan; dan r. Tata cara penghapusan piutang kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 September 2017
Tanggal Pengundangan
09 September 2013
Tanggal Berlaku
09 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan