penetapan-besaran-sumbangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KESEPAKATAN BERSAMA PENETAPAN BESARAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN , PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN MANGGARAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa pola partisipasi masyarakat dalam upaya proses program pembangunan daerah melalui pemberian sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah adalah hal yang perlu direnspons yang dibangun atas kesadaran dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai, maka perlu menetapkan besaran sumbangan pihak ketiga terhadap pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai tentang Besaran Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan/atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Kesepakatan bersama tentang penetapan besaran Sumbangan Pihak Ketiga terhadap pengumpulan dan atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan, dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Maret 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Besaran Sumbangan; Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan; Jenis-jenis Komoditi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman; 8 halaman lampiran
|