Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 12 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkuo; III. Sistem dan Prosedur Pengelolaan PBB-P2; IV. Keberatan dan Banding; V. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; VI. Larangan dan Sanksi Administrasi; VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MALAK TAHUN 2014 NOMOR ...
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan