KELURAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2009/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK: |
- Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Pompanua maka perlu melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan Pompanua Riattang; berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dinyatakan bahwa Desa Pompanua Riattang layak untuk berubah status menjadi Kelurahan Pompanua Riattang.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA POMPANUA RIATTANG MENJADI KELURAHAN POMPANUA RIATTANG KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
- 7 halaman
|