Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2011

Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN NOMOR URUT / NOMENKLATUR TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH NEGERI TK PUSAT PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA DAN SMK LINGKUP KABUPATEN MAROS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan