PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK: |
- Untuk pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pasar maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam
Perusahaan Daerah Pasar;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1952; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud dan Tujuan
Bab III : Bentuk Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV : Penambahan Penyertaan Modal
Bab V : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
- 5 Hlm
|