nama-puskesmas
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan
wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan
masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu
memberi nama Puskesmas, untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur
pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data
Bidang Kesehatan
- ndang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros .
- PENETAPAN NAMA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
- 6
|