Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah, Daerah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak , Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Administratif, Keberatan dan Banding, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan Ketentuan Pidana dan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat