Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah, Daerah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak , Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Administratif, Keberatan dan Banding, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan Ketentuan Pidana dan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
10 April 2012
Tanggal Pengundangan
10 April 2012
Tanggal Berlaku
10 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan