pelaksanaan-anggaran-tunjangan-pegawai-negeri-sipil
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2012/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah Setelah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan belanja keperluan mendesak yaitu pembayaran gaji dan tunjangan PNSD Kota Palembang sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu No. PER-21/PB/2012 tentang Perubahan Ketiga atas PerdirjenPerben No. PER-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang, perlu melakukan pergeseran anggaran gaji dan tunjangan PNSD yang telah ditetapkan dalam Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD KOta Palembang TA 2012. Guna memenuhi ketentuan Pasal 160 dan Pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran anggaran dan penetapan belanja untuk keperluan mendesak perlu diatur dengan Perwali.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan pengeluaran gaji dan tunjangan PNSD yang belum mencukupi anggarannya ditetapkan sebagai belanja untuk keperluan mendesak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- 3 hlm, Lampiran : 16 hlm
|