APBD-PERUBAHAN-2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
Anggaran 2015.
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang mer:yebabkan sisa lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda No. 6 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 . Diatur pula tentang Rincian Perubahan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
- Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
- 6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
|