APBD-2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016.
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 905/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 28 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016. penyempurnaan sebagaimana dimaksud,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
|