Anggaran pendapatan dan belanja daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2017
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2017 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 781/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 dan Ranperbup tentang Penjabarn APBD TA 2017. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan perda ini.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
- 6 hlm
|