WAJIB - LAPOR - LOWONGAN PEKERJAAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja baik
bagi perusahaan maupun bagi pencari kerja, maka setiap
perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada
pada perusahaannya
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 1981 ;UU No 8 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 8 Tahun 2005;PP No 25 Tahun 2000;Kep[res No 4 Tahun 1980
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :WAJIB LAPOR , KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Hlm
|