Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008

Izin Apotek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :PERIZINAN TATA KERJA DAN PELAYANAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SANKSI ADMINISTRASI KETENTUAN PIDANA PENYIDIKAN KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Apotek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan