pembangunan-infrastruktur-pendukung-sarana-angkutan-umum-massal
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah AusAID Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Berdasarkan surat Menkeu No. S-775/MK.7/2011 perihal Persetujuan Penerusan Hibah Luar Negeri kepada Pemkot Palembang, Pemerintah menyetujui penerisan hibah luar negeri dari Pemerintah Australia melalui AusAID kepada Pemkot Palembang untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung (SAUM). Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah Ausaid Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
- 3 hlm
|