Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012

Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi
Mencabut :

  1. Perwali No. 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan