Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2012

Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2012
Tanggal Berlaku
31 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan