Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2008

Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN ,KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN ,SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN ,KELEMBAGAAN,HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN PEMBIAYAAN,INDIKATOR KINERJA MONITORING DAN EVALUASI ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 September 2008
Tanggal Pengundangan
19 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.19
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan