Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 12 Tahun 2012

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan dan Fungsi Bab III : Perencanaan Bab IV : Pemanfaatan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Bab V : Sanksi Administratif Bab VI : Penyidikan Bab VII : Ketentuan Pidana Bab VIII : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan