Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2008

Lembaga Adat Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :MAKSUD DAN TUJUAN LEMBAGA ADAT KECAMATAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT HUBUNGAN DAN TATA KERJA ,PAKAIAN DAN ATRIBUT PEMANGKU ADAT KECAMATAN,KEUANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SANKSI KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
17 September 2008
Tanggal Pengundangan
18 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan