Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan