RENCANA - PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) - DAERAH KAB. - OKUT TAHUN 2005-2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2008/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin intergrasi,Sikronisasi dan sinergi baik antara ruang antara waktu antara fungsi pemerintah di perlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu dua puluh tahun
pasal 13 ayat (2) undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan jangka panjang yang di tetapkan dengan peraturan daerah
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 56 Tahun 2001;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 40 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP NO 26 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 14 Tahun 2006;Perda No 17 Tahun 2007
- Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : dalam pelaksanaan RPJP daerah Tahun 2005-2025 perlu di jabarkan ke dalam RPJM daerah untuk jangka waktu setiap 5 Tahun dan di tetapkan dengan Peratuaran Daerah sendiri
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Hlm
|