Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2012
Tanggal Berlaku
14 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 18143 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan