Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2008

Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peratura ini adalah : KEBERSIHAN,NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMUNGUTAN ,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PENAGIHAN,TANGGAL MULAI BERLAKUNYA,KEINDAHAN,KETERTIBAN ,KESEHATAN LINGKUNGAN ,PENGAWASAN,KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 November 2008
Tanggal Pengundangan
26 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.33
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan