Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2012

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan penyertaan modal daerah pada PT SP2J sebesar Rp300 miliar rupiah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan