perubahan - susunan organisasi - tata kerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undnagan di bidang administrasi kependudukan serta dalam rangka pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2006 maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOta Palembang
- UU Noor 28 TAhun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 TAhun 2006; UU Nomor 25 TAhun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 37 TAhun 2007; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomr 41 TAhun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 67 TAhun 2011; Permendagri Nomor 57 TAhun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 556 TAhun 2010; Permendagri Nomor 62 TAhun 2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2010; Permendagri Momor 19 TAhun 2010; Permendagri Nomor 9 TAhun 2011; Permendagri Nomor 10 Tahun 2011; Permendagri Nomor 25 Tahun 201; Permendagri Nomor 53 TAhun 2011; Keputusan Bersama Mendagri dan Menag Nomor 25 Tahun 2005 dan Nomor 532 TAhun 2005; Perda Kota PAlembang Nomor 6 TAhun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 9 TAhun 2008
- PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda KOta PAlembang Nomor 9 TAhun 2008 yaitu pada PAsal 28 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- 6 hlm
|