Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011

Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud Dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Dan Surat Tagihan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
08 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banyuasin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan