penyelenggaraan-administrasi-kependudukan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No.37 Tahun 2007, perlu pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah huruf c ayat (1) Pasal 110 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bahwa Retriusi dimaksud termasuk Retribusi Jasa Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 1997; UU No.37 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1994; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Ahun 2008; Perpres No.26Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewajiban dan Kewenangan Instansi Pelaksana; Pencatatan Biodata Penduduk dan Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Perda Kabupaten BanyuasinNo.21 Tahun 2008.
- 308 halaman
|