penetapan-penghasilan-pengurus-perusahaan-daerah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2013/NO.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pengelolaan perusahaann menuju profesionalisasi kepengurusan Perusda Pasar Palembgng Jaya, perlu merubah dan menyesuaikan Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 32 huruf a dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasaar Palembang Jaya, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan pengurus perusda Pasar Palembang Jaya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
- Mencabut Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
- 3 hlm
|