pajak-pembebasan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, LD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Dari Hibah Melinium Callengge Corporation
ABSTRAK: |
- Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Compact antara pemerintah Amerika serikat yang diwakili Perusahaan Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Lembaga Millenium Challenge Corporation (MCC) dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, merupakan sebuah perjanjian internasional yang akan diatur dengan prinsip-prinsip hukum internasional, sehingga tidak dapat
sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia; Bupati Mamasa selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamasa telah menandatangani Nota Kesepahaman Persiapan Pelaksanaan Program Hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan persyaratan utama melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh kegiatan program
Compact selama kurun waktu pelaksanaan perjanjian berlangsung; Berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional, Pemerintah Daerah berwenang memberikan
Fasilitas Pembebasan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 95 ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No 11 Tahun 2002; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2001; PP No 91 Tahun 2010;
- Dalam peraturan ini diatur tentang pembebasan pajak daerah Kabupaten terhadap kegiatan yang dibiayai dari hibah Millenium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung pelaksanaan Program Compact
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|