Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 23 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kab. Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kab. Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.23
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan