TARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2013/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK: |
- Dengan adanya kenaikan harga BBM pada tanggal 22 Juni 2013 yang akan berdampak terhadap jasa transportasi pelayanan angkutan umum di Kota Palembang, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang, YLKI Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Polresta Palembang, Dishubkomonfo Prov. Sumsel, Dishub Kota Palembang, Perwakilan BEM UnPGRI Palembang, Perwakilan BEM Unbidar Palembang, Perwakilan Sopir, Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota dan Anggota SPAU pada tanggal 24 Juni 2013, maka perlu meninjau kembali Perwali No. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, untuk disesuaikan dengan harga BBM dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 20011; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tarif, sanksi administrasi, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2013.
- Mencabut Perwali No. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
- 4 hlm
|