tarif-angkutan-bus-air
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2013/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Bus Air Transmusi
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap angkutan umum dan kelancaran pengoperasian BUS AIR TRANSMUSI, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal dari sistem transportasi melalui pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang denga pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) pada tanggal 11 April 2013 perlu mengatur besaran tarif angkutan bus air transmusi dalam Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Kepmenhub No. 58 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
- 3 hlm
|