retribusi-jasa-usaha
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu penyesuaian dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 8; Pasal 4; Pasal 7 dan Pasal 11; ayat (2) Pasal 13; ketentuan Pasal 15 diubah, dengan menambahkan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C.
- 9 halaman
|