Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan: 1. Pengambilan Keterangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)Kabupaten oleh pemohon pada dinas terkait; 2. Pengurusan SIPPT atau dokumen sejenisnya yang ditandatangani oleh Bupati, khusus bagi bangunan Perumahan massaljReal Estate; 3. Pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak LingkunaganjUPLjUKL bagi bangunan perhotelan, Bangunan dengan ketinggian lebih dari 60 meter, Tower telekomunikasi, Pelabuhan, dan Bangunan-bangunan khusus yang lain; 4. Pengajuan Surat permohonan 1MB dengan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis. Bentuk dan isi Surat permohonan sebagaimana tercan tum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini; 5. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif dan dokumen rencana teknis, penilaianj evaluasi, serta persetujuan dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan; 6. Pengukuran lokasi dan pemasangan patok (tanda) garis sempadan dan roilyn; 7. Penetapan besarnya retribusi 1MBdengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini; 8. Pembayaran retribusi 1MB secara sah dengan bukti pembayaranjkwitansi dari dinas teknis terkait; 9. Penerbitan Papan 1MB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi. Bentuk, bahan dan model Papan 1MB sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Bupati ini; 10. Penerimaan Sertifikat 1MB. Bentuk dan isi Sertifikat lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini; 11. Penyelenggara bangunan yang melaksanakan pekerjaan konstruksi sebelum penerbitan 1MB akan diberikan Surat teguran tertulis, sesuai mekanisme yang berlaku; 12. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Bentuk dan lSI STRD sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat