Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan: 1. Pengambilan Keterangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)Kabupaten oleh pemohon pada dinas terkait; 2. Pengurusan SIPPT atau dokumen sejenisnya yang ditandatangani oleh Bupati, khusus bagi bangunan Perumahan massaljReal Estate; 3. Pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak LingkunaganjUPLjUKL bagi bangunan perhotelan, Bangunan dengan ketinggian lebih dari 60 meter, Tower telekomunikasi, Pelabuhan, dan Bangunan-bangunan khusus yang lain; 4. Pengajuan Surat permohonan 1MB dengan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis. Bentuk dan isi Surat permohonan sebagaimana tercan tum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini; 5. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif dan dokumen rencana teknis, penilaianj evaluasi, serta persetujuan dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan; 6. Pengukuran lokasi dan pemasangan patok (tanda) garis sempadan dan roilyn; 7. Penetapan besarnya retribusi 1MBdengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini; 8. Pembayaran retribusi 1MB secara sah dengan bukti pembayaranjkwitansi dari dinas teknis terkait; 9. Penerbitan Papan 1MB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi. Bentuk, bahan dan model Papan 1MB sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Bupati ini; 10. Penerimaan Sertifikat 1MB. Bentuk dan isi Sertifikat lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini; 11. Penyelenggara bangunan yang melaksanakan pekerjaan konstruksi sebelum penerbitan 1MB akan diberikan Surat teguran tertulis, sesuai mekanisme yang berlaku; 12. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Bentuk dan lSI STRD sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
01 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan