Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2013

Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan Pada Inspektorat Kabupatan Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inspektur, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, KasijKasubagj Pejabat Fungsional/staf Inspektorat kab. Majene yang akan melaksanakan tugas pengawasan harus memperoleh Surat Tugas (ST)dari Wakil Bupati/Inspektur dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)dari Inspektur atas nama Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan Pada Inspektorat Kabupatan Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
01 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan