Inspektur, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, KasijKasubagj Pejabat Fungsional/staf Inspektorat kab. Majene yang akan melaksanakan tugas pengawasan harus memperoleh Surat Tugas (ST)dari Wakil Bupati/Inspektur dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)dari Inspektur atas nama Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat