Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2017

Pedoman Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengaturan mengenai pedoman pembangunan desa dimulai dari perencanaan yang melibatkan masyarakat Desa, Perangkat Desa dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait hingga pelaporan keuangan dan administrasinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2015 Seri E Nomor 50
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1503 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan