pembentukan-unit-layanan-pengaduan-masyarakat
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, LD.2014/NO.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
ABSTRAK: |
- Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan publik. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara mudah, cepat dan tepat, perlu merubah Perwali No. 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Perubahan atas Perwali No. 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang perlu ditetapkan dalam regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang kedudukan, ruang lingkup dan tugas ULPM, organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 3 hlm
|