pedoman-pelaksanaan-penghapusan-barang-milik-daerah-pemusnahan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, LD.2014/NO.69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan Tindak Lanjut Pemusnahan
ABSTRAK: |
- Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang optimal merupakan salah datu hal yang membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka tertib administrasi serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam tindak lanjut penghapusan barang milik daerah yang tidak dapat dipergunakan lagi dan telah disetujui penghapusannya perlu mengatur pedoman tata cara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah di jajaran pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan,.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 4 hlm
|