Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 61 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
15 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.61
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksaaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
  2. PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
  3. PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan