TARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, LD.2014/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK: |
- Kenaikan harga minyak dunia menuntut pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga minyak di dalam negeri dalam upaya menyelamatkan APBN yang banyak dipergunakan untuk subsidi bagi bahan bakar minyak. Kenaikan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum adalah tantangan bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan taraf hidupnya. Rencana kenaikan tarif angkutan penumpang umum telah dibahas dalam rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan bersama instansi terkait dan perlu ditetapkan dalam suatu regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; PermenESDM No. 34 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tarif, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- Mencabut Perwali No. 29 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 48 Tahun 2013
- 4 hlm
|