KLASIFIKASI-DAN-PENETAPAN-NILAI-JUAL-OBJEK-PAJAK-SEBAGAI-DASAR-PENGENAAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, LD.2014/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Peneteapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur tentang klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan Perkotaan yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan dijabarkan dalam lampiran-lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6 halaman
|