tuntutan-perbendaharaan-dan-tuntutan-ganti-rugi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK: |
- Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekuranganyang terjadi, perlu diatur suatu tata cara penyeleaian kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, menyatakan bahwa bendahara, PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum, atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPK No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasi No.27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasi No.5 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 halaman
|