standar-operasional-prosedur-pengelolaan-barang-milik-daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 227, LD.2015/NO.227
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal atas pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Miilik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.6 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No.27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No.362 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang Lingkup Prosedur OperasionalStandar Pengelolaan BMD yang mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam melaksanakan pengelolaan BMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|