PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PERIJINAN DAN NON PERIJINAN - DI BIDANG PENANAMAN MODAL - KEPADA - KEPALA - KANTOR - PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, LD.2014/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkanya peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara perjanjian penanaman modal terdapat perubahan pada jenis perjanjian penanaman modal dan tata cara perjanjian
- Dasar hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana talah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 20 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2005;PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;PP No 45 Tahun 2008;PP No 24 Tahun 2009;PP No 27 Tahun 2012;Kepres No 75 Tahun 1995;Kepres No 90 Tahun 2000;Perpres No 76 Tahun 2007;Perrpres 77 Tahun 2007;Perpres No 27 Tahun 2009;Permenkeu No 176/PMK.11/2009;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2010
- Materi pokok ; Pendelegasian wewenang,jenis pelayanan penananman modal,pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
- Dengan berlakunya peraturan wali kota maka peratuan wali kota palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedelegasian kewenangan perjanjian dan non perjajian di bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perpjanjian terpadu ,dicabut dan dinpyatakan tidak berplaku
- 7 Hlm
|