Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2014

Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok ; Pendelegasian wewenang,jenis pelayanan penananman modal,pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
21 April 2014
Tanggal Berlaku
21 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.25
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan dibidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan