Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan, Catatan atas laporan keuangan, Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 11
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan